Peran Eksklusif KPAI dalam Rangka Koordinasi Kebijakan Pengendalian Kenakalan Remaja Melalui Pendidikan Militer : Studi Kasus Himbauan Gubernur Provinsi Jawa Barat

  • Ani Ilmiatus Sholehah Universitas Islam Negeri madura
Abstrak views: 1 , pdf (English) downloads: 0

Abstrak

Pejabat publik atau pejabat pemerintah dalam fungsinya menjalankan roda pemerintahan selain memiliki tanggung jawab dalam menurut tugas dan jabatannya, juga memiliki kewenangan dalam merumuskan gagasan mengenai suatu kebijakan berdasarkan dengan kehendak. Utamanya yang berkenaan dengan urgen sosial yang timbul di masyarakat mengenai problematika tertentu yang tidak selalu dapat diselesaikan menurut regulasi yang terdapat pada hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, seorang pejabat daerah pada tingkat provinsi misalnya memiliki hak tersendiri untuk mengatur wilayah di bawah pimpinannya melalui himbauan misalnya pada aspek pengendalian kenakalan remaja sebagaimana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia memberi himbauan dan membentuk program kepada masyarakat untuk mengirim remaja atau siswa bermasalah yang terlibat pelanggaran tata tertib, ke Barak Milter, kewenangan yang semacan ini dapat juga disebut sebagai diskresi, yang mana dalam proses implementasinya memerlukan koordinasi dengan lembaga terkait misalnya Komisi Perlindungan Anak karena objek kebijakan ini terkhusus kepada anak. Pada akhirnya dengan menggunakan analisis empiris dan metode deskriptif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi yang semacam ini berdasarkan pengamatan KPAI masih memerlukan evaluasi lebih lanjut karena banyak hal yang belum memenuhi standar peraturan yuridis, hal itu diindikasikan dari kurangnya pemahaman pemahaman Pembina latihan militer tentang child selfguarding, adanya ancaman dari pihak sekolah yang memaksakan siswa bermasalah untuk ikut pendidikan militer, kriteria seleksi yang belum jelas dan tidak dilaksanakan menurut pertimbangan profesi ahli, serta ketiadaan tenaga medis di lokasi pelatihan militer, hal tersebut pada akhirnya melonggarkan resiko diskriminasi dan pelanggaran hak-hak anak yang dikirim ke Barak. Namun titik terangnya di sini bahwa pada kenyataannya Komisi Perlindungan Anak memang diperlukan perannya dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan beresiko seperti pendidikan militer yang digagas oleh Dedi Mulyadi, dan dengan realisasi kinerja dari KPAI tersebut, maka seharusnya hasil temuan yang ada dapat menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur Jawa Barat dalam melanjutkan kebijakan yang baru saja digerakkannya, sebab itulah pentingnya koordinasi antar pejabat pemerintah dengan lembaga terkait, utamanya pada proses perumusan hingga implementasi kebijakan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Ansori Lutfi. "Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan", Jurnal Yuridis, 2(1), 2015.
Arliman S. Laurensius. "Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak", Jurnal Hukum Respublica, 17(2) 2018.
Edy K, Erwin Hidayat dan Diamantina Amalia. "Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan", Jurnal Hukum Media Bhakti 3(2) 2019.
KPAI. “Sejarah Komisi Perlindungan Anak Indonesia”, https://www.kpai.go.id/profil. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
Mardianti, Dede Leni. “6 Temuan KPAI Soal Pendidikan Anak di Barak Militer ala Dedi Mulyadi” https://www.tempo.co/politik/6-temuan-kpai-soal-pendidikan-anak-di-barak-militer-ala-dedi-mulyadi-1463911. Diakses pada tanggal 20 Mei 2025.
Shihotang, Gita Angela. Pujiyono, dan Sa'adah Nabitatus. "Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksaan Tugas Dalam Situasi Darurat", Law Reform, 13(1) 2017.
Taufiqurrahman Mhd. "Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan", Jurnal Retentum, 1(2) Agustus 2019.
Yulius H. dan Susilo, Agus Budi. Diskresi Pemerintahan Dalam Dimensi Hukum, Bandar Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja. 2019.
Diterbitkan
2026-06-24
Bagian
Articles