Problematika Desain Kelembagaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam Pengawasan Pupuk Bersubsidi Perspektif Hukum Tata Negara

  • Muhammad Romli UIN MADURA
Abstract views: 5 , pdf downloads: 7
Keywords: Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, pupuk bersubsidi, desain kelembagaan, Hukum Tata Negara.

Abstract

Pengawasan pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam menjamin efektivitas kebijakan subsidi pemerintah guna mendukung ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sebagai mekanisme koordinasi pengawasan, namun berbagai permasalahan seperti kelangkaan pupuk, ketidaktepatan sasaran, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penyalahgunaan distribusi masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan desain kelembagaan KP3 dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan serta mengkaji problematika kelembagaan yang memengaruhi efektivitas pengawasan pupuk bersubsidi dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kelembagaan (institutional approach). Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KP3 lebih tepat dikualifikasikan sebagai forum koordinasi pemerintahan daripada lembaga negara atau state auxiliary organ. Desain kelembagaannya masih menghadapi persoalan berupa ketidakjelasan kedudukan hukum, keterbatasan kewenangan, fragmentasi kelembagaan, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas sehingga pelaksanaan pengawasan belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kelembagaan melalui penguatan dasar hukum, kewenangan, mekanisme koordinasi, dan sistem akuntabilitas guna mewujudkan pengawasan pupuk bersubsidi yang lebih efektif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahdiya Dahira Wasyia, “Analisis Hukum Pidana Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal”, Skripsi, (Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2023).
Andi Hilda, “Evaluasi Kebijakan Pengawasan Penggunaan Pestisida Di Kabupaten Sigi”, e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 2, (Pebruari 2015).
Artikel Ombudsman RI” Menata Ulang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Indonesia: Analisis Prinsip 7 Tepat untuk Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan (https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--menata-ulang-tata-kelola-pupuk-bersubsidi-di-indonesia-analisis-prinsip-7-tepat-untuk-ketahanan-pangan-yang-berkelanjutan) Di akses 8 juli.
Aslina Dkk, “Kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dalam Pendistribusian Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pinrang”, Jurnal Administrasi Publik. Vo.2. No.2 (2016).
Bisma Pratama Harefa,” Dinamika Regulasi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Demokratis”, Vol.1.No.3, (Juli, 2022).
Darkiman Ruminta, “Analisis Kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) Sebagai Holding Company Sektor Pupuk di Indonesia”, Jurnal Administrasi Bisnis. Volume 1 Nomor 2 No (November. 2021).
Dewy Tri kumalasari, Ati Kusmiati, “Efektivitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Hubungannya dengan Pendapatan Tembakau Voor oogst Kasturi di Desa Sumber Jeruk Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember”, Jurnal Agroinfo Galuh. Vol. 10. N0.2( Mei, 2023).
Iim Salma Nur Putri, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi (Studi Implementasi Kebijakan Bupati Kabupaten Probolinggo”, Skripsi, (Jember: Fakultas Syariah, 2024).
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024
Laurensius Arliman S, Teori Organ Negara Sebagai Dasar Pembentukan Dan Penguatan Lembaga negara Di Indonesia”, Vol.6. No.1(April, 2024).
Misrah, Sudarmi, Samsir Rahim”, Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi pada KP3( Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Pangkep, Jurnalunismuh. Vol.1. no. 2( Oktober, 2020).
Misrah,” Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Pada KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida) Kabupaten Pangkep”, Jurnal Unismuh, Vol. 1. No2, (Oktober, 2020), 543.
Moh Gandra, “Kewenagan, Atribusi dan Mandat”, Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 3(November, 2020).
Mufi Isnaini firdaus, “Tinjauan Yuridis Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Studi Kasus Putusan PN Tuban”, Locus Journal of Academic Literature Review. Vol 5. No 1( January, 2026).
Muh Ali Masnun, Dilla Nurfiana Astanti, “ Mengurai Problematika Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi: Sebuah Tinjauan Pengaturan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida”, vol. 9. No.2,(Desember, 2020).
Muhammad Ferdiansyah, “Implementasi Pengawasan Oleh Komisi Pengawas pupuk dan Pestisida Kabupaten Malang Terhadap Pengawasan Pupuk Bersubsidi”, Skripsi, (Malang: Fakultas Syariah UIN Malang, 2025).
Ni Putu Mahya Hasinu Darapalgia, “Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Di Kota Padang “,Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan. Vol.3. No. 2 (2021).
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat dan Pendaftaran Pupuk organik
Raden Imam Al Hafis dan Moris Adidi Yogia”, Abuse Of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan kekuasaan Pejabat Publik Indonesia”, Publika,. Vol,3. No.1 (2017).
Rizkiyawan Hasan, “Dinamika Konsep Welfare State Di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5. No.10 (2024).
Saldi Isra, “ Lembaga Negara”, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022), 11.
Sarah Firdausi,” Menargetkan Efisiensi: Meninjau Kembali Reformasi Subsidi Pupuk Indonesia”, (Jakarta:2025).
Srimeliani dkk, “ Dampak Berkurangnya Pupuk Bersubsidi Terhadap Produksi dan Pendapatan Petani Padi Sawah”, Jurnal Agrifitia. Vol.5. No. 01(2025).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Windi Listianingsih, “Digitalisasi Jadi Senjata Pupuk Indonesia Jaga Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran” (https://agrina-online.com/digitalisasi-jadi-senjata-pupuk-indonesia-jaga-distribusi-pupuk-subsidi-tepat-sasaran/), di akses 08 juli 2026.
Published
2026-07-20
Section
Articles