PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

  • Suhaimi - Jurusan Syari‟ah STAIMU Panyeppen Pamekasan, Komplek Pondok Pesantren Panyeppen Pamekasan
Abstrak views: 291 , PDF (English) downloads: 728

Abstrak

Sebelum perkawinan dilakukan, baik secara hukum
maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-laki
dan perempuan yang masih dalam ikatan peminangan
tentu saja status hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yang
berkembang di masyarakat terjadi pergeseran dan
pengaburan status hukum yang seolah-olah hubungan
keduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut
hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubungan
antara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakat
melakukan praktik peminangan yang menyalahi
ketentuan hukum Islam.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2015-01-26
Bagian
Articles