Repressing The Fanatism In Madurese Society
Abstrak views: 831
,
pdf (English) downloads: 575
Abstrak
The strong fanaticism and sensitivity of the Madurese society to issues of religious diversities, beliefs or differences in understanding and socio-religious organizations in Madura, make it prone to conflict in the community, such as the Shiite conflict that has occurred in Sampang District, and the difficulty of building worship places for some minority group. The hegemony of a particular religion or religious understanding is the most dominant in the midst of Madurese society, requires the right way to foster attitudes and understanding of the values of tolerance and diversity. This article describes the importance of building public legal awareness through legal culture strengthening in society. The historical normative approach is as the main foundation, such as; the conception of tolerance in religious texts (al-Qur'an and al-hadith), in the Medina Charter, the conception of human rights in the Cairo Declaration, in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia as well as several other laws governing religious tolerance and human rights in Indonesia.This article concludes that it is considered important to strengthen the legal culture in society, in order to build public legal awareness and to maximize the function of several existing legal products; especially regarding to the building of tolerance in religions and beliefs that prevail in Indonesia, considering that building the public legal awareness is not enough only being built by the legal substance and legal structure. Strengthening the legal culture can be built through a variety of massive socialization instruments through public spaces, both in academic areas, such as universities and other social institutions.
(Kuatnya fanatisme dan sensitifitas masyarakat madura terhadap isu-isu perbedaan agama, keyakinan atau perbedaan paham dan oraganiasi sosial keagamaan di Madura, menyebabkan rawan munculnya konflik di masyarakat, seperti konflik Syi’ah yang pernah terjadi di Kabupaten Sampang, serta susahnya membangun tempat Ibadah bagi sebagian kelompok minoritas. Hegemoni suatu agama atau paham keagamaan tertentu yang paling dominan di tengah-tengah masyarakat Madura, membutuhkan cara yang tepat guna menumbuhkan sikap dan pemahaman tentang nilai-nilai toleransi dan keberagaman. Artikel ini mengurai tentang pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui penguatan legal culture di masyarakat. Pendekatan normative historis sebagai dasar pijakan utama, seperti; konsepsi toleransi dalam teks agama (al-Qur’an dan al-hadits), dalam Piagam Madinah (Madinah Charter), konsepsi HAM dalam Deklarasi Kairo, dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR), dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta beberapa Undang-undang lainnya yang mengatur tentang Toleransi beragama dan HAM di Indonesia. Artikel ini berkesimpulah bahwa dipandang penting menguatkan legal culture di masyarakat, dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat dan memaksimalkan fungsi beberapa produk hukum yang ada, khususnya tentang membangun toleransi beragama dan berkeyakinan yang berlaku di Indonesia, menginat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat tidak cukup hanya dibangun oleh unsur legal substance dan legal structure. Penguatan legal culture dapat dibangun melalui berbagai instrument sosialiasi yang massif melalui ruang-ruang publik, baik dilingkup akedemik, sepert perguruan tinggi maupun lembaga-lembanga social kemasyarakatan lainnya)
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Bibliography
Abdillah, Masykuri “Menimbang Kurikulum IAIN; Kasus Kurikulum 1995 dan 1997”, dalam Komaruddin Hidayah dan Hendro Prasetyo (Eds.), Problem dan Prospek IAIN; Antologi Pendidikan Tinggi Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 2000.
Abdullah Saaed, al-Qur’an an Introduction, New York: Routledge, 2008.
Abidin Bagir, Zainal, dkk., Membatasi Tanpa Melanggar; Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Yogyakarta: CRCS, 2019.
Ahmad, Wardini, Kurikulum Syari’ah, Palembang: Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI), 2004.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Azhar, Hanifudin “Refleksi Normatif Mengenal Ṣaḥīfah Al-Madīnah Terhadap Konstitusi Negara Indonesia,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 1 (29 Mei 2018)
Eko Riyadi, et.al, Mengurai Kompleksitas HAM; Kajian Multiperspektif, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2007.
Fajar Riza Ul Haq, et.al, Islam, HAM, dan Keindonesian; Refleksi dan Agenda Aksi untuk Pendidikan Agama, Jakarta: Ma’arif Institute for Culture and Humanity, 2007 .
Friedman, Lawrence M, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Social, Bandung: Nusa Media, 2011.
Hanafi, Hassan, al-Yasaarul Islam, Kairo: Maktabah Madlubi, 1981.
Hasanuddin AF, Konsoersium Ilmu Kesyari’ahan dan Struktur Kurikulumnya, Yogyakarta: Gama Media, 2004
Ibn Hisyam, Sirah Nabawiyah, Bekasi: PT. Darul Falah, 2015.
Irsyad, Ali Piagam Madinah dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Madinah, Penelitian Yogyakarta: Fakultas Adab Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga, 2009.
Jaser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah; terjemahan “Maqashid Shariah as Philoshophy of Islamic Law; A System Approach”, Bandung: Mizan, 2015.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Hak Asasi Manusia untuk Semua, Dirjen HAM, 2010.
Madjid, Nurcholish Cita-Cita Politik Islam di Era Reformasi, Jakarta: Yayasan Paramadina, 1999.
Masdar Farid Mas’udi, Syarah Konstitusi; UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Bandung: Nusa Media, 2010.
Mashood A. Baderin, Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2010.
--------------------------, Islam Agama Peradaban: Membangun Makna Dan Relevansi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina.
Muhammad Abid Al Jabiri, Agama, Negara, dan Penerapan Syariah, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001.
RH. Makhrur Adam Maulana, Konsepsi HAM dalam Islam; Antara Universalitas dan Partikularitas, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2015.
Rhona K.M. Smith, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008.
Schacht, Joseph, An Introduction to Islamic Law, terj. Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
Sukardja, Ahmad Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syarqowi, Abdurrahman Asy-, Muhammad sang Pembebas, trans. oleh Ilyas Siraj, Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya, 2000.
Thaib, Dahlan dan dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Bandung: Mizan, 1992
Zainul Abidin, Ahmad, Membentuk Negara Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1960.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.
.png)
_1.png)


_page-00011.jpg)

