Peran Strategis Komisi Informasi Publik dalam Menjamin Hak Konstitusional atas Informasi Publik

  • Inni Mofarrofah Universitas Islam Negeri Madura
Abstract views: 0 , pdf downloads: 0
Keywords: Komisi Informasi, hak konstitusional, informasi publik, keterbukaan.

Abstract

Ini adalah pedoman penulis dan template artikel baru Jurnal konstitusi dan tata pemerintahan as-Shahifah. Artikel harus dimulai dengan judul artikel diikuti nama penulis, afiliasi, alamat, dan abstrak. Bagian abstrak ini diketik dengan jenis font Garamond dan ukuran font 11 pt dan jumlah kata sekitar 200-250. Khusus untuk bagian abstrak, gunakan margin kiri 25 mm, margin atas 30 mm, margin kanan dan margin bawah 20 mm. Spasi tunggal harus digunakan di antara baris dalam artikel ini. Jika artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, abstrak harus diketik dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sedangkan jika artikel ditulis dalam bahasa Inggris, abstrak harus diketik dalam bahasa Inggris dan juga bahasa Indonesia. Abstrak diketik sesingkat mungkin dan terdiri dari: pendahuluan, metode, hasil temuan dan pembahasan, serta  menyimpulkan bahwa peran Komisi Informasi harus diperkuat secara struktural dan politis agar mampu menjamin keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama negara hukum demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Muhshi, “Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Rangka Mewujudkan Good Governance,” Lentera Hukum, Vol. 5 No. 1 (2018): 63–76Christianto, H. “Penggunaan Global Positioning System dalam Tafsir Konstitusional Hak atas Informasi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 2 (2020): 268.
Komisi Informasi Pusat. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022. Jakarta: Komisi Informasi Pusat, 2022.
Komisi Informasi Pusat. Laporan Tahunan PPID Tahun 2020. Jakarta: Komisi Informasi Pusat, 2020.
Lasatu, A. “Radio Pemerintah Daerah sebagai Instrumen Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara untuk Memperoleh Informasi,” Jurnal Hukum dan Komunikasi Publik, Vol. 3 (2019): 143–162.
Nofri Guntur, Walburga, Yohanes Tuan, dan Norani Asnawi. “Implementasi E-Government Bagi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website Pemerintah Kabupaten Manggarai,” Petitum Law Journal, Vol. 2 No. 2 (2025): 483–485.
Resa Vio Vani, Meyzi, dan Mayarni. “Dynamic Governance pada Pengelolaan Informasi Publik di Provinsi Riau,” Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, Vol. 5 No. 2 (2023): 288–299.
Komisi Informasi Ingin Hindari Gesekan dengan Ombudsman. Hukumonline.com, 22 Juli 2009. Diakses pada 21 Mei 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-informasi-ingin-hindari-gesekan-dengan-ombudsman-holb22762/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Published
2026-06-25
Section
Articles