Disparitas Kebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah

  • Ahmad Muhris Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Muhammad Taufiqqurohman Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstract views: 36 , PDF downloads: 7
Keywords: iPT. JasaiRaharja, iSantunan, Kecelakaan, Maslahah Mursalah

Abstract

Penelitian ini berfokuskan pada kecelakaan tunggal non angkutan umum yang tidak mendapat idana isantunan kecelakaani lalui ilintas, realita ini menunjukkan adanya disparitas layanan dana santunan kecelakaan terhadap korban kecelakaan, sehingga perlu dilakukan penelitian terkait kebijakan PT. Jasa Raharja perspektif Maslahah Mursalah. Metodei penelitiani yangi akan digunakan adalahi studi kualitatifi dengani pendekatan kepustakaan yangi bersifat deskriptif-analitis. Sumber primernya adalah kebijakan PT. Jasa Raharja dan regulasi yang berkaitan dengan asuransi, sedangkan sumber sekundernya akan diperoleh dari kajian terdahulu, jurnal atau leterasi lain yang berhubungan dengan objek penelitian. Ditemukan, bahwa kebijakan PT. Jasa Raharja perspektif maslahah mursalah belum dikatan maslahah, karena pada prakteknya terdapat disparitas layanan terhadap korban kecelakaan tunggal yang tidak mendapatkan danai santunan, sedangkan dalam UUi Noi 34i Tahuni 1964i dan PPi Noi 18i 1965 hanya menanggung dana santunan pada pihak ketiga (korban yang ditabrak). Salah satu syarat maslahah pada kebijakan tersebut harus berorentasi pada seluruh korban bukan hanya sebagian. Selain itu, tidak adanya maslahah bagi korban kecelakaan tunggal adalah adanya ketidakadilan, kerugian materil dan psikologis, kurangnya transparansi, dan pengabaian HAM, karena ini menyangkut maslahah primer (Dharuriyat) yang akan menghambat pada kehidupan korban. (This study focuses on single non-public transport accidents that do not receive accident compensation funds. This reality shows that there is a disparity in accident compensation funds for accident victims, so it is necessary to conduct research related to PT. Jasa Raharja's policy from the perspective of Maslahah Mursalah. The research method to be used is a qualitative study with a descriptive-analytical literature review approach. The primary sources are PT. Jasa Raharja's policies and regulations related to insurance, while secondary sources will be obtained from previous studies, journals, or other literature related to the research object. It was found that PT. Jasa Raharja's policies from the Maslahah Mursalah perspective have not been deemed beneficial, as in practice there is a disparity in services for single-vehicle accident victims who do not receive compensation funds, while under Law No. 34 of 1964 and Government Regulation No. 18 of 1965, compensation funds are only provided to third parties (victims who were hit). One of the conditions for maslahah in this policy is that it must be oriented towards all victims, not just some. In addition, the absence of maslahah for victims of single accidents is unfair, causes material and psychological losses, lacks transparency, and disregards human rights, because this concerns primary maslahah (Dharuriyat) that will hinder the lives of victims.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, Hendri. “Korban Tabrakan Dua Kendaraan Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja,” 2020.

Arianto, Yudi, Muhammad Za’im Muhibbulloh, and Rinwanto. “Ihdad Suami Perspektif Maslahah Mursalah.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3, no. 1 (2022): 91–108.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Wajiz Fi Ushulil Fiqh. Beirut: Darul Fikr, 1995.

Dewi, Ratna, Imam Jauhari, and Sri Walny Rahayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” Syiah Kuala: Law Jurnal Vol. 1, no. 2 (2017): 123–44.

Hanggi, Hendartyo. “Ini Kategori Kecelakaan Yang Layak Mendapat Santunan Dari Jasa Raharja.” Tempo, 2021.

Hendra, Muh, Rahmat Kaco, and Jefriansyah D.S Amori. “Implementasi Asuransi Sosial Kecelakaan Pada PT Jasa Raharja Persero Perwakilan Mamuju.” SEIKO : Journal of Management & Business 6, no. 2 (2023): 326–30.

Jasa Raharja. “Alasan Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Jasa Raharja,” 2014.

Jasa Raharja. “Layanan,” 2014.

Jasa Raharja. “Layanan Prima Kami,” 2024.

Jasa Raharja. “Lingkup Jaminan,” 2014.

Jasa Raharja. “Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” 2014.

Jasa Raharja. “Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor,” 2014.

Khallaf, Abdullah Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh. Translated by Noer Iskandar Al-Bansany. Cet Ke-8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Kholil, Munawar. Kembali Kepada Al-Quran Dan as-Sunnah. Semarang: Bulan Bintang, 1955.

“Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,” 1938.

Oktaviana, Hesti. “TanggunggJawab HukumpPT. JasaaRaharja (Persero) Dalami Penyelesaiani Klaimi AsuransikKorban KecelakaankLalu-Lintas Dii Jalan Rayaa (StudiiKasus Dii PT. JasaaRaharja Cabangi JawaaTimur).” Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan Vol. 18, no. 21 (2020): 31–38.

Peraturan Mentri Keuangan. “Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian,” 2012.

———. “Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” 2017.

Peraturan Pemerintah RI. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan,” 1965.

Primarta, Cahya. “Analisisi Undang-Undangi Nomori40 Tahuna2014 Tentangi Perasuransiani TerhadapaJaminan Sosiali Korbani Kecelakaani Lalui Lintasi Di PT. JasaaRaharja (IPerseroi) CabanggJawa Tengahi.” Jdh: Jurnal Daulat Hukum Vol. 1, no. 1 (2018): 211–19.

Salsabila, Vina Suci, and Muhamad Aji Purwanto. “Analisis Praktik Asuransi Kecelakaan PT Jasa Raharja Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip AsuransiSyariah.” Jurnal Syar’insurance Vol. 10, no. 1 (2024): 13–25.

Shabrina, Ulfa, Zulfikar Jayakusuma, and Hengki Firmanda. “Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang.” SEIKAT: Jurrnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 2 (2022): 51–60.

Suhawan. Pengetahuan Asuransi Di Indonesia. Bandung: Cendekia, 2020.

“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” 1945.

Undang-Undang RI. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,” 2009.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas,” 2009.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan,” 1964.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,” 2014.

Published
2025-08-08
How to Cite
Ahmad Muhris, & Muhammad Taufiqqurohman. (2025). Disparitas Kebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7(1), 111-133. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v7i1.18274
Section
Articles